Barru – Sebanyak 485 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barru mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., didampingi Kepala Rutan Barru. Prosesi berlangsung usai pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Sumpang Binangae.
Kepala Rutan Barru mengungkapkan, dari total 485 penerima, mayoritas mendapat remisi umum berupa pengurangan masa pidana. Namun, terdapat pula sejumlah warga binaan yang langsung dinyatakan bebas karena masa hukumannya habis setelah menerima remisi.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa hukuman,” jelasnya.
Bupati Andi Ina Kartika Sari menyampaikan apresiasi atas upaya pembinaan yang dilakukan di Rutan Barru. Ia berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Kemerdekaan adalah hak semua orang, termasuk warga binaan. Semoga setelah bebas nanti, mereka bisa menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif,” ujar Bupati.
Suasana haru pun menyelimuti sejumlah keluarga yang hadir saat menyambut warga binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi.
