Tipikor-RI, Barru SulSel-Pemerintah Kabupaten Barru melalui Dinas Komunikasi informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) bersama USAID Erat menyelenggarakan lokakarya peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan yang dibuka secara langsung Bupati Barru , Suardi Saleh tersebut berlangsung selama dua hari Senin, 05-06 Juni 2023, di Hotel Youtefa Barru.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Andi Mangera bersama Tim,PGA USAID ERAT PROVINSI SULSEL Sarwansa Sahabuddin, DF USAID ERAT Kab.Barru, Kadis Kominfo – SP dan Peserta Lokakarya (PPID Pelaksana dan Admin) se Kab.Barru
Bupati Barru Suardi Saleh menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan Peningkatan Kapasitas PPID kerjasama Pemerintah Kabupaten Barru Kerjasama USAID ERAT.
Dikatakan Suardi jika pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah, Kini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah.
“Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh PPID yang diperkuat dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap Badan Publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana,” ucap Suardi Saleh
Suardi Saleh menuturkan bahwa transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh PPID yang diperkuat dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap Badan Publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Lebih lanjut dikatakan Bupati dua priode ini menyampaikan bahwa kegiatan lokakarya ini sangat penting sebagai upaya untuk mencapai target keterbukaan informasi publik dimana saat ini Kabupaten Barru sangat tertinggal jauh dari daerah lainnya.
Dihadapan peserta, Mantan kepala Bapedda Pinrang memaparkan secara singkat hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik dan menekankan agar apa yang menjadi kekurangan dibeberapa indikator penilaian untuk segera dilengkapi dan ditindak lanjut.
Dirinya meminta Pejabat PPID dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, inklusif dan partisipasif secara lebih maksimal dalam melayani masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mencapai target Keterbukaan informasi Publik
Olehnya itu, Melalui Lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan Komitmen dan Kapasitas Peran PPID, sehingga mampu mendorong terciptanya integrase, sinkronisasi dan sinergitas antar stakeholder khususnya dalam memperoleh informasi yang akurat dan up to date,tegas Suardi
Tugas Pejabat PPID bukan hanya mengejar target Keterbukaan Informasi Publik, ini tugas kita sebagai ASN untuk menyiapkan informasi selengkap lengkapnya dengan melengkapi semua indikator penilaian Keterbukaan informasi Publik,sambungnya
Para pejabat ppid pelaksana segera menetapkan, mendokumentasikan dan pro aktif menyiapakan data dan daftar informasi publik dan berkoordinasi dengan PPID Utama,ujarnya
Kepada peserta lokakarya agar dapat memahami, mengikuti lokakarya ini dengan sebaik baiknya sehingga MONEV KIP kedepan Insya Allah Kabupaten Barru mencapai target dari tidak informatif menjadi informatif, Demikian untuk menjadi perhatian,demikian Bupati menutup sambutannya
Ketua Panitia pelaksana Kabid Humas IKP Diskominfo- SP Kab.Barru Hidayatuddin S.IP bahwa Lokakarya peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Barru akan berlangsung dua hari yaitu pada hari ini senin-selasa tanggal 05-06 Juni 2023
-Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah
menguatkan kelembagaan dan peran PPID di Badan Publik dalam melakukan pelayanan Informasi publik bagi masyarakat sesuai amanah UU 14 tahun 2008 kedu aMendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.Serta yang ketiga memberikan pemahaman terkait Standar bagi Badan Publik (PPID) dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
ke empat Membantu Badan Publik dalam menyiapkan dan Menyusun Daftar Informasi Publik termasuk daftar informasi publik yang dikecualikan.Memahami prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi dan pengujian konsekuensi.
Serta Menyusun rencana tindak lanjut untuk penguatan PPID Utama dan Pelaksana
