DETEKTIF ONLINE – Terbakar api cemburu, EK (34), nekat membunuh pesaingnya, KR (45). Pelaku pun terancam dipidana penjara selama 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (5/3) malam. Ketika itu, korban menemui teman dekatnya yang merupakan seorang janda yang bekerja di warung tersebut.
Sambil mengobrol di depan warung, korban menggendong anak teman dekatnya itu dan memberikan jajanan. Tak lama kemudian, pelaku datang dan menyaksikan korban mengobrol dengan wanita itu.
Tanpa banyak bicara, pelaku menyerang korban menggunakan pisau. Serangan itu mengenai dada korban yang terkena tiga luka tusukan.
Korban KR tewas di tempat. Pisau itu juga mengenai kaki kiri bayi teman dekatnya terluka. Pelaku lantas melarikan diri begitu mengetahui warga berkerumun.
Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto mengungkapkan, tersangka ditangkap beberapa jam usai kejadian. Lantaran melawan dengan cara mengayunkan pisau, petugas melepaskan tindakan tegas yang mengenai kaki kanannya.
“Petugas mendapati tempat persembunyiannya dan dilakukan penggerebekan. Tersangka melawan dan akhirnya kami tembak kakinya,” ungkap Morris, Senin (7/3).
Dari keterangan, tersangka menaruh cemburu karena melihat korban memiliki hubungan asmara dengan wanita penjaga warung tersebut. Tersangka berencana mendekati wanita itu dan sering mengajaknya menemani minum.
“Motifnya karena cemburu. Korban punya hubungan dengan wanita yang juga disenangi tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara. Banyak barang bukti disita, salah satunya pisau sepanjang 18 centimeter yang digunakan dalam pembunuhan. (Jabrik)
