​Babat Mangrove Demi Galangan Kapal di Barru, Pelaku Terancam Sanksi Berlapis hingga Denda Rp50 Miliar

​Babat Mangrove Demi Galangan Kapal di Barru, Pelaku Terancam Sanksi Berlapis hingga Denda Rp50 Miliar

BARRU,KABARNUSANTARA– Rencana pembangunan galangan kapal di wilayah pesisir Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek industri ini diduga kuat berdiri di atas lahan hasil perusakan lingkungan yang dilakukan secara terencana sejak beberapa tahun silam.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik tambak yang pada tiga tahun lalu membabat sejumlah pohon bakau dan melakukan penimbunan bibir pantai dengan dalih “membuka akses jalan”, kini terindikasi kuat sedang mengurus perizinan resmi untuk membangun galangan kapal di lokasi yang sama.

​Aroma konspirasi ini kian menyengat setelah adanya pertemuan sejumlah awak media di luar lokasi rencana kegiatan pada Kamis, 16 Juli 2026. Pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa titik koordinat pembangunan galangan kapal berada tepat di kawasan mangrove yang dulunya dibabat habis.

​Pihak Pemerintah Desa Siddo tidak menampik adanya rencana investasi tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Siddo membenarkan bahwa pihak perusahaan saat ini tengah memproses dokumen administratifnya.

​”Memang ada rencana pembangunan kapal galangan dan saat ini masih dalam proses pengurusan perizinan,” ungkap Kepala Desa Siddo.

Merespons hal ini, aktivis lingkungan hidup Kabupaten Barru, Ir. Samid, mengaku tidak terkejut dengan perkembangan situasi tersebut. Sejak awal, ia sudah menaruh curiga bahwa aktivitas penimbunan laut dan penebangan mangrove tiga tahun lalu bukanlah sekadar untuk akses tambak tradisional.

​”Saya sudah menduga sejak tiga tahun lalu bahwa pembabatan mangrove dan penimbunan itu ada rencana lain di baliknya. Kini dugaan itu mulai terbukti dengan munculnya rencana pembangunan kapal galangan,” tegas Ir. Samid.

​Ia mendesak agar instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap dokumen perizinan perusahaan. Ir. Samid menekankan pentingnya menyelidiki aktivitas ilegal yang telah dicicil sebelum izin resmi dikantongi.

​Tindakan perusakan ekosistem pesisir demi kepentingan korporasi bukanlah perkara sepele. Berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, terdapat ancaman sanksi kumulatif yang sangat berat bagi pelaku pengerusakan mangrove, penimbunan pantai, dan alih fungsi laut tanpa izin

Kerusakan ekosistem pesisir akibat penebangan dan penimbunan mangrove bukan sekadar isu estetika atau “kehilangan beberapa pohon”. Dampaknya bersifat sistemik, langsung mengancam keselamatan warga pesisir, merusak roda ekonomi nelayan, hingga berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelakunya.

​Berikut adalah rincian bahaya nyata dari kerusakan mangrove serta sanksi hukum yang mengintai para pelanggar.

​Ketika hutan mangrove dibabat atau ditimbun (misalnya untuk area galangan kapal tanpa izin), benteng alami pesisir seketika runtuh. Ada tiga dampak utama yang langsung terjadi

Hilangnya Benteng dari Abrasi dan Badai Akar napas mangrove berfungsi mencengkeram sedimen tanah dan meredam energi gelombang laut. Tanpa adanya mangrove, hantaman ombak langsung mengikis daratan (abrasi ekstrem) seperti yang terlihat pada gambar di atas. Ini juga membuat kawasan darat sangat rentan tersapu badai atau tsunami.

Kehancuran Ekosistem dan Mata Pencaharian Nelayan Mangrove adalah tempat memijah (nursery ground) bagi ikan, udang, dan kepiting. Ketika mangrove ditimbun, rantai makanan terputus. Hasil tangkapan nelayan tradisional di sekitar lokasi dipastikan merosot tajam, memicu konflik sosial dan kemiskinan baru.

Intrusi Air Laut ke Sumber Air Tawar Akar mangrove menyaring jalannya air laut ke daratan. Tanpa mangrove, air asin akan merembes lebih jauh ke darat (intrusi), membuat sumur-sumur warga sekitar menjadi payau atau asin sehingga tidak layak dikonsumsi lagi.

​Pemerintah Indonesia menerapkan sanksi berlapis untuk memberikan efek jera terhadap perusakan ruang hidup ini. Sanksinya mencakup tiga ranah hukum

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 98 dan 99 Merusak lingkungan hidup secara sengaja diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kealpaan (kelalaian), ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar.

UU No. 1 Tahun 2014 (Pengelolaan Wilayah Pesisir) Pasal 73 Melakukan konversi ekosistem mangrove secara tidak sah diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan) Jika wilayah tersebut masuk kawasan hutan, pelaku penebangan tanpa izin diancam penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

​Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jo. UU PPLH, pelaku wajib membayar ganti rugi pemulihan lingkungan.

​Nilai ganti rugi ini tidak main-main karena dihitung menggunakan metode valuasi ekonomi lingkungan mencakup biaya pemulihan ekosistem, hilangnya fungsi ekologi selama rusak, hingga kerugian masyarakat sekitar. Nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

​Bagi perusahaan galangan yang nekat beroperasi atau menimbun tanpa izin:

Paksaan Pemerintah Penghentian paksa seluruh kegiatan pembangunan di lokasi.

Penyitaan Barang Bukti Alat berat dan material penimbunan disita oleh negara.

Pembekuan hingga Pencabutan Izin Izin usaha terancam dicabut permanen, dan perusahaan serta pengurusnya dideklarasikan dalam daftar hitam (blacklist).

Jika pelaku usaha terbukti bergerak atas nama Korporasi, sanksi pidana bisa membengkak hingga 8-20 tahun penjara dengan denda maksimal mencapai Rp50 Miliar (UU Kehutanan).

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait status perizinan maupun klarifikasi atas dugaan perusakan lingkungan masa lalu tersebut.

​Kini, bola panas berada di tangan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Kepolisian Kehutanan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan. Publik Barru menunggu, apakah hukum akan ditegakkan secara adil, ataukah investasi industri galangan kapal ini melenggang mulus di atas hamparan mangrove yang telah dikorbankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *