BARRU,TERPIDANA—Kejaksaan Negeri Barru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Kasus Penipuan Haji, dalam kasus tersebut yaitu owner Travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah, Kejari Barru melalu JPU Akbar. SH telah serahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Barru Sulsel. Sabtu (17/05/2025).
Saat dikonfirmasi lewat via telpon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar SH., membenarkan bahwa terpidana owner PT. Alhijrah Nurul Jannah Hj.Haeriah telah kami eksekusi sesudah solat Jumat (16/05/2025).
Sementara itu, Kepala Rutan Kls IIB Barru saat hendak dikonfirmasi pada pukul 10:42 wita Sabtu (17/05/2025) Kepala Rutan tersebut tidak ada di tempat dan pihak penjagaan mengatakan kamarin pada pukul 03:00 Wita telah menerima 1 narapidana dari Kejari Barru.(*)
