BARRU,– Kurang dari sepekan, Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di toko Gold Vape Store, Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Dua pelaku berinisial MG dan RN telah diamankan bersama sejumlah barang bukti
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu mematikan saklar listrik utama toko sebelum merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta yang berada di laci kasir, tiga unit pod vape, dan lima botol liquid vape. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Lima hari berselang, Tim Resmob berhasil mengamankan MG pada Rabu (10/6/2026) di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru. Selanjutnya, pada hari yang sama petugas kembali berhasil mengamankan RN di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku pertama.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Gold Vape Store. Dari tangan MG, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit vape, tiga botol liquid vape, dan satu cartridge vape. Sementara dari RN diamankan satu buah gunting berwarna kuning-biru yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko serta satu botol liquid vape.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H mengungkap bahwa pelaku sedang menjalani proses di Polres Barru, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polres Barru. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Kasat Reskrim.
