Penambangan Pasir Ilegal di Desa Kemuning Resahkan Warga

Penambangan Pasir Ilegal di Desa Kemuning Resahkan Warga

 

Kemuning, 4 April 2025 – Kegiatan penambangan pasir di Sungai Jelai, tepatnya di belakang rumah salah satu warga bernama NOMPOT, kembali menuai keluhan dari masyarakat Desa Kemuning, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang.

Diketahui, aktivitas penyedotan pasir ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan masih terus berlanjut hingga Jumat, 4 April 2025. Kegiatan tersebut dinilai sangat mengganggu ketenangan warga sekitar, terutama para tetangga yang berdekatan langsung dengan lokasi penambangan.

Seorang pemuda berinisial “W” mengungkapkan kekesalannya karena suara bising dari mesin penyedot pasir telah mengganggu kenyamanan lingkungan. “Kami sudah berulang kali mengingatkan agar kegiatan ini dipindahkan ke lokasi lain, tapi tidak pernah digubris. Kebisingan ini membuat kami sulit beristirahat, apalagi jika ada orang sakit atau tamu yang datang,” ujarnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Bobi—jurnalis dari media Tipikor RI—turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi. Ia menyatakan bahwa aktivitas ini memang sudah berlangsung cukup lama dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Saya menemui beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi. Semua menyampaikan keluhan yang sama: mereka merasa terganggu dan berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah,” ungkap Bobi.

Seorang warga bernama Ibu Acil menambahkan, “Kalau siang kami susah tidur. Kadang ada keluarga datang berkunjung pun jadi tidak nyaman karena suara mesin itu terus terdengar.”

Salah satu anggota BPD Desa Kemuning juga angkat suara melalui media Tipikor RI. Ia menyampaikan harapannya agar pemerintah Kecamatan Manismata dan Kabupaten Ketapang segera turun tangan. “Kami tidak ingin terjadi konflik antarwarga. Karena itu kami menahan diri untuk tidak melapor langsung, mengingat pelaku juga adalah tetangga kami sendiri. Namun, kami berharap ada solusi yang adil dan tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.

Redaksi: Biro BOBI.HK

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *