Majelis Hakim PN Barru Kembali Sidang Kasus Penipuan Travel Haji Plus Al-Hijrah, Suami Terdakwa Jadi Saksi

Majelis Hakim PN Barru Kembali Sidang Kasus Penipuan Travel Haji Plus Al-Hijrah, Suami Terdakwa Jadi Saksi

BARRU,TIPIKOR RI—Sidang lanjutan Kasus dugaan penipuan perjalanan haji di Kabupaten Barru, Sulsel, Senin (20/1/20245).

Sidang Lanjutan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Barru Kelas II di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Sidang kali ini menghadirkan Saksi Oknum kepolisian Kabupaten Barru H. Aswan yang di ketahui adalah suami tersangka Hj. Haeriah yang merupakan pemilik PT Al Hijrah Nurul Jannah

Saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan lebih mendalam terkait aliran dana dan kronologi kasus. Majelis Hakim menekankan pentingnya keterangan Saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang melibatkan kerugian.

Proses hukum terhadap Hj. Haeriah masih terus berlanjut, dan masyarakat menantikan hasil akhir dari konferensi ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 22 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan Saksi dan penguatan bukti-bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *