BARRU— Sidang pemeriksaan lanjutan Saksi kasus dugaan tipu-tipu Jamaah Haji yang menyeret Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah sebagai terdakwa, Senin (3/2/2025) masih dalam proses pemeriksaan Saksi.
Dua Saksi dihadirkan dalam sidang ketujuh ini. Saksi agen travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Hj Basirah dan H Amirullah sebagai Saksi ahli dari Kemenag Provinsi Sulsel.
Saksi Hj Basirah beberapa kali dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim bersama Kuasa Hukum. Saat mengungkap bahwa saksi ini sempat ditangkap Polisi Arab.
Hj Basirah membeberkan didepan sidang bahwa dirinya ditangkap saat hendak keluar hotel. “Saya ditangkap yang mulia bersama lebih dari 10 jamaah dari PT Al Hijrah lalu disuruh naik ke Bus dan dibawa ke sebuah pemukiman,” jawab Hj Basirah saat ditanya oleh MH.
Lalu apa kata Polisi Arab saat Anda ditangkap, tanya Ketua Majelis Hakim kepada Saksi ini.
Tasryk….tasryk….tasryk…. Bus…bis.
Pertanyaan selanjutnya berikut juga dibahas Penasehat Hukum. Apakah saudara Saksi mengerti bahasa Arab. Saya tidak mengerti bahasa Arab. Lalu kenapa anda tahu kalau yang ditangkap adalah Polisi Arab.
Saat ditangkap anda bersama siapa? tanya Pena Sehat Hukum Penipu kepada Saksi.
“Jumlah yang diamankan lebih dari 10 orang jamaah dan saya bersama jamaah itu dibawah ke pemukiman,” ujar Hj Basirah memberikan kesaksian.(*)
